

Yuk, Segera Membayar Fidyah dan Ringankan Duka Sesama
Fidyah merupakan kewajiban setiap muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit menahun atau usia lanjut. Dengan itu, Allah telah memberikan keringanan bagi hamba-Nya untuk menggugurkan kewajiban puasa dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang wajib membayar fidyah di antaranya:
___________
Menghitung Fidyah (Sumber: Baznas)
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
____________________
Catatan:
Namun, jika dihitung secara umum, seberapa banyak makanan yang dimakan seseorang dalam sekali makan, kemudian dikalikan 3x, maka kurang lebih Fidyah yang dibayarkan dalam 1 hari sebesar Rp 35.000 rupiah.
Jika, sudah mendapat hitungan berapa besaran makan dalam satu hari, maka bisa dikalikan dengan berapa hari puasa yang telah ditinggalkan. Misal 35.000 x 30 hari = 1.050.000
(Jika, kawan-kawan merasa tidak sesuai dengan hitung di atas, kawan-kawan bisa menghitung berapa nominal uang makan sendiri dalam satu hari)
____________________
Keutamaan Membayar Fidyah
Bayangkan, dari Fidyah yang kamu tunaikan akan menjadi rezeki yang tidak disangka-sangka bagi mereka keluarga dhuafa, anak yatim dan dhuafa, dan para janda lansia. Tak terbayangkan bagaimana bahagianya mereka bisa mendapatkan hadiah di hari-hari sulit mereka, mereka bisa mendapatkan bantuan makanan di saat mereka terhimpit dan kesusahan.
Semoga dari Fidyah yang kamu tunaikan akan menjadi jalan kebaikan bagi mereka yang menerimanya, sehingga fidyahmu bisa menjadi pahala jariyah. Aamiin
Yuk, jangan tunda-tunda lagi, segera tunaikan Fidyahmu hari ini!
Tunaikan Sekarang: BAYAR FIDYAH
![]()
Menanti doa-doa orang baik